Di Indonesia saat ini terdapat banyak “Digital Wallet”.
Sebut saja e-Money, Gopay, Ovo Pay, Dana, Link aja, Shopee Pay, dll.
Bahkan kehidupan kita saat ini bisa dibilang sulit lepas dari transaksi keuangan menggunakan digital wallet.
Misalnya membeli makanan, transaksi e-commerce, bayar tiket transportasi, dll.
Bagaimana ISLAM (ekonomi syariah) memandang hal ini?
Apakah HARAM, karena mengandung unsur RIBA?
atau HALAL karena sesuai prinsip Maqosid Syariah?
Simak penjelasan Bang Banu Muhammad (Dosen FEB UI).
Cekidot langsung diskusinya di Spotify dan Youtube .